A. PENGERTIAN DEMOKRASI
Berasal dari kata budi
(akal) dan daya (kemampuan) yang
berarti kemampuan akal manusia. Sedangkan demokrasi berasal dari demos dan kratos artinya rakyat dan
pemerintahan. Jadi budaya demokrasi adalah kemampuan manusia yang berupa sikap dan
kegiatan mengharagai persamaan,
kebebasan dan peraturan.
Tokoh-tokoh yang mempunyai andil besar dalam
memperjuangkan demokrasi, misalnya : John Locke (Inggris), Montesquieu
(Prancis), dan Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln. Menurut John
Locke ada dua asas terbentuknya negara, yaitu:
1. Pactum
Unionis yaitu perjanjian antar individu untuk membentuk negara.
2. Pactum
Suvjektionis yaitu perjanjian negara yang dibentuknya.
Abraham Lincoln
berpendapat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat
dan untuk rakyat (democracy is government of the people, by the people, for the
people). Sedangkan menurut Montesque kekuasaan negara dalam melaksanakan kedaulatan atas
nama seluruh rakyat untuk menjamin, kepentingan rakyat harus terwujud dalam
pemisahaan kekuasaan lembaga-lembaga negara, antara lain sebagai berikut:
1. Kekuasaan
Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
2. Kekuasaan
Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3. Kekuasaan
Yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan
peradilan.
B. NILAI - NILAI DEMOKRASI
- Penghargaan atas kesamaan
- Penghargaan akan partisipasi dalam kehidupan
bersama
- Penghargaan atas kebebasan
- Penghargaan atas perbedaan
C. PRINSIP - PRINSIP
DASAR NEGARA DEMOKRASI
- Pemerintah berdasar Konstitusi (UUD)
- Adanya Pemilu yang bebas,jujur dan adil
- Adanya jaminan HAM
- Persamaan kedudukan di depan hukum
- Peradilan yang bebas dan tidak memihak
- Kebebasan berserikat dn berorganisasi
- Kebebasan pers atau media massa
D. UNSUR - UNSUR DEMOKRASI
- Adanya partisipasi masyarakat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
- Adanya pengakuan akan supremasi hukum
- Adanya pengakuan akan kesamaan di antara Warga
Negara
- Adanya pengakuan akan supremasi sipil dan militer
- Adanya kebebasan berserikat
E. BENTUK - BENTUK DEMOKRASI
1.
Demokrasi Berdasarkan Wewenang dan Hubungan Antar Alat Kelengkapan
a.
Sistem
Parlementer
Negara yang menganut sistem pemerintahan
parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya.
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
1)
Dikepalai oleh
seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
2)
Kekuasaan
eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi
berdasarkan undang-undang
3)
Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri
yang memimpin departemen dan
non-departemen.
4)
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada
kekuasaan legislatif.
5)
Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan
legislatif.
6)
Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan sistem pemerintahan parlementer:
1)
Pembuat
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai
atau koalisi partai.
2)
Garis tanggung
jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
3)
Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi
barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan sistem pemerintahan parlementer:
1)
Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung
pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat
dijatuhkan oleh parlemen.
2)
Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet
tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena
sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
3)
Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi
apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai
meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota
kabinet dapat mengusai parlemen.
4)
Parlemen menjadi
tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi
anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri
atau jabatan eksekutif lainnya..
b.
Sistem
Pemisahan Kekuasaan
(presidensiil)
Model ini dianut oleh Amerika
Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika
Latin dan Amerika
Tengah.
Ciri-ciri
pemerintahan presidensial yaitu :
1)
Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
2)
Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan
dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
3)
Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri yang
memimpin departemen dan
non-departemen.
4)
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada
kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
5)
Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada
kekuasaan legislatif.
6) Kekuasaan
eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan sistem pemerintahan
presidensial:
1)
Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
2)
Masa
jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya,
masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina
adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
3)
Penyusun
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4)
Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan
sistem pemerintahan presidensial:
1)
Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung
legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
2)
Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
3)
Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya
hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi
keputusan tidak tegas
4)
Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.
2.
Demokrasi
Berdasarkan Cara Menyampaikan Pendapat
a.
Demokrasi langsung.
Rakyat
langsung diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan
kebijakan pemerintah.
b.
Demokrasi tidak langsung/demokrasi perwakilan.
Demokrasi dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat
yang dipilihnya melalui pemilu.
c. Demokrasi
perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat (referendum).
Demokrasi ini merupakan campuran
antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan, rakyat memilih wakilnya
untuk duduk dilembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan
tugasnya diawasi rakyat melalui referendum dan inisiatif rakyat. Di
negara Swiss, tugas pembuatan undang-undang berada di bawah pengawasan rakyat
yang mempunyai hak pilih. Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum
terdiri dari referendum obligatoir, referendum fakultatif, dan referendum
konsultatif.
1) Sistem Referendum Obligatoire
Referandum
yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum
suatu undang-undang tertentu diberlakukan. Persetujuan dari rakyat mutlak harus
diberikan dalam pembuatan suatu undang-undang yang mengikat seluruh rakyat
karena dianggap sangat penting. Contoh, persetujuan yang diberikan oleh rakyat
terhadap pembuatan undang-undang jadi suatu UU dapat berlaku jika rakyat mensetujuinya.
2) Sistem Referendum Fakultatif
Referendum
yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu sesudah undang-undang diumumkan
dan dilaksanakan sejumlah orang tertentu yang mempunyai hak suara menginginkan
diadakannya referendum. Dalam hal ini apabila referendum menghendaki
undang-undang tersebut dilaksanakan, maka undang-ndang itu terus berlaku.
Tetapi apabila undang-undang itu ditolak dalam referendum tersebut, maka
undang-undang itu tidak berlaku lagi. menentukan beraluku tidaknya dan perlu tidaknya suatu UU diadakan
perubahan.
3) Sistem
Referendum Konsultatif
Referendum yang
menyangkut soal-soal teknis. Biasanya rakyat sendiri kurang paham tentang
materi undang-undang yang dimintakan persetujuannya.
3.
Menurut Sklar Bentuk
– Bentuk Demokrasi Modern
a.
Demokrasi liberal yaitu : Pemerintah dibatasi oleh
undang – undang dan pemilu bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang panjang.
b.
Demokrasi
terpimpin : Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercayai
rakyat, tetapi menolak persaingan dalam pemilu untuk menduduki kekuasaan.
c.
Demokrasi sosial : Menaruh kepedulian pada keadilan
sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan
politik.
d.
Demokrasi partisipasi : Yang menekankan hubungan
timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai.
e.
Demokrasi Konstitusi : Yang menekankan pada proteksi
khusus bagi kelompok budaya – budaya dan menekankan kerja sama yang erat
diantara elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.
4.
Jenis – Jenis
Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi
a.
Demokrasi liberal : Demokrasi ini membicarakan
kebebasan yang luas pada individu. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap
warga negaranya dihindari, pemerintah bertindak atas dasar konstitusi. Contoh
negara yang menganut demokrasi ini adalah Amerika Serikat.
b.
Demokrasi rakyat/demokrasi proletral : Demokrasi ini
bersetujuan mensejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal
perbedaan kelas. Semua warga negara mempunyai kesamaan dalam hukum dan politik.
Demokrasi ini dianut oleh kaum komunis, contohnya Rusia.
c.
Demokrasi pancasila : Demokrasi
ini adalah kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh dan diintegrasikan dengan
keseluruhan sila-sila dalam Pancasila. Ciri khas demokrasi Pancasila adalah
musyawarah mufakat. Corak khas demokrasi Pancasila dapat dikenali dari sisi
formal dan material. Dari sisi formal, demokrasi Pancasila mengandung makna
bahwa setiap pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan pada prinsip
musyawarah untuk mufakat. Dari sisi material, demokrasi Pancasila menampakkan
sifat kegotongroyongan.
Prinsip-prinsip
demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut :
1)
Persamaan bagi
seluruh rakyat Indonesia
2)
Keseimbangan
antara hak dan dan kewajiban.
3)
Kebebasan yang
bertanggung jawab.
4)
Mewujudkan rasa
keadilan sosial.
5)
Pengambilan
keputusan dengan musyawarah mufakat.
6)
Mengutamakan
keputusan dengan musyawarah mufakat.
7)
Menjunjung
tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
F.
DEMOKRASI DI INDONESIA
Berbicara mengenai perjalanan demokrasi
di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pelaksanaan pasang surut demokrasi itu
sendiri. Bangsa Indonesia pernah menerapkan tiga model demokrasi, yaitu
demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, dan demokrasi pancasila. Setiap
fase tentunya memiliki karakteristik yang merupakan ciri khas dari pelaksanaan
tiap-tiap tiap fase demokrasi. Demokrasi yang kita kenal sekarang ini
dipelopori oleh organisasi-organisasi modern pada masa pergerakan nasional
sebagai wacana penyadaran. Diantara organisasi modern tersebut, misalnya Budi
Utomo (BU), Sarekat Islam, dan Perserikatan Nasional Indonesia.
Demokrasi adalah pilihan masyarakat modern untuk menyelenggarakan kehidupan
bersama. Demokrasi merupakan hasil pengalaman berabad-abad berbagai peradaban
dalam mengelola kepentingan dan kesejahteraan masyarakatnya dalam kerangka
kontrak sosial. Demokrasi menjadi sistem karena di dalam demokrasilah
kepentingan kehidupan bersama dikelola. Sebagai sistem, demokrasi memiliki tiga
elemen utama, yaitu: input,proses, dan output.
Input dari demokrasi tentulah aspirasi, partisipasi publik dan, dalam
bentuk yang formal, suara (vote). Input inilah yang diolah dalam
proses demokrasi politik yang berupa agregasi dan kondensasi informasi, pilihan
serta preferensi induvidu. Proses tersebut akan menghasilkan output berupa
pengelolaan kehidupan bersama yang memberi manfaat untuk semua.
Proses demokrasi ini harus dijaga dari distorsi serta harus dipastikan
dapat menghasilkan output sesuai dengan yang diharapkan. Proses yang
terdistorsi atau proses demokrasi yang gagal dapat berujung pada dua (2)
skenario, yaitu:
1.
tidak ada output, seperti yang terjadi di jaman
Presiden Soekarno, dimana dinamika politik ideologi gagal mewujudkan
kesejahteraan rakyat
2.
ada output, tapi tidak baik untuk
rakyat; seperti yang terjadi di jaman Presiden Soeharto, dimana
kesejahteraan hanya dinikmati oleh sebagian orang dan banyak terjadi
deteriorisasi kebebasan politik.
G. PELAKSANAAN
DEMOKRASI DI INDONESIA DILAKSANAKAN DALAM BERBAGAI KURUN WAKTU
1. Kurun waktu 1945 – 1949
Pada masa ini banyak
kendala yang dihadapi bangsa Indonesia, misalnya perbedaan-perbedaan antara
kekuatan-kekuatan perjuangan bersenjata dengan kekuatan diplomasi, antara
mereka yang mendukung revolusi sosial dan mereka yang menentangnya dan antara
kekuatan Islam dalam kekutan sekuler. Di awal revolusi tidak satupun perbedaan
di antara bangsa Indonesia yang terpecahkan. Semua permasalahan itu baru dapat
diselesaikan setelah kelompok-kelompok kekuatan itu duduk satu meja untuk
memperoleh satu kata sepakat bahwa tujuan pertama bangsa indonesia adalah
kemerdekaan bangsa indonesia. Pada akhirnya kekuatan-kekuatan perjuangan
bersenjata dan kekuatan diplomasi bersama-sama berhasil mencapai kemerdekaan.
Pada periode ini sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila seperti yang
diamanatkan oleh UUD 1945 belum sepenuhnya dapat dilaksanakan karena negara
dalam keadaan darurat dalam rangka mempertahankan kemerdekaan. Misalnya, Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang semula berfungsi sebagai pembantu Presiden
menjadi berubah fungsi sebagai MPR. Sistem kabinet yang seharusnya Presidensil
dalam pelaksanaannya menjadi Parlementer seperti yang berlaku dalam Demokrasi
Liberal.
2. Kurun Waktu 1949 – 1950
Pada periode ini berlaku Konstitusi
RIS. Indonesia dibagi dalam beberapa negara bagian. Sistem pemerintahan yang
dianut ialah Demokrasi Parlementer (Sistem Demokrasi Liberal). Pemerintahan
dijalankan oleh Perdana Menteri dan Presiden hanya sebagai lambang. Karena pada
umumnya rakyat menolak RIS, sehingga tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno
menyatakan kembali ke Negara Kesatuan dengan UUDS 1950.
Undang–Undang
dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer dimana badan eksekutif
terdiri dari presiden sebagai kepala negara konstitusional beserta para menteri
yang mempunyai tanggung jawab politik. Setiap kabinet terbentuk berdasarkan
koalisi pada satu atau dua partai besardengan beberapa partai kecil. Koalisi
ternyata kurang mantap dan partai-partai koalisi kurang dewasa dalam menghadapi
tanggung jawab mengenai permasalahan pemerintahan. Di lain pihak, partai-partai
dalam barisan oposisi tidak mampu berperan sebagi oposisi kontruktif yang
menyusun program-program alternatif, tetapi hanya menonjolkan segi-segi negatif
dari tugas oposisi (Miriam Budiardjo, 70).
3. 3. Kurun Waktu 1950
– 1959
Pada periode
ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi
Liberal dan diberlakukan UUDS 1950. Karena Kabinet selalu silih berganti,
akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih
memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan
UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama
hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem
Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan
UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia
membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dannegara serta merintangi
pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur;
sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran
Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950.
4. Kurun Waktu
1959 – 1965
Pada periode
ini sering juga disebut dengan Orde Lama. UUD yang digunakan adalah UUD 1945
dengan sistem demokrasi terpimpin. Menurut UUD 1945 presiden tidak bertanggung
jawab kepada DPR, presiden danDPR berada di bawah MPR. Pengertian demokrasi
terpimpin pada sila keempat Pancasila adalah dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan, akan tetapi presiden menafsirkan “terpimpin”,
yaitu pimpinan terletak ditangan ‘Pemimpin Besar Revolusi”.Dengan demikian
pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Terjadinya pemusatan kekuasaan di
tangan presiden menimbulkan penyimpangan dan penyelewenganterhadap Pancasila
dan UUD 1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaan oleh PKI pada tanggal
30 September 1965 (G30S/PKI) yang merupakan bencana nasional bagi bangsa
Indonesia.
5. Kurun Waktu
1966 – 1998
Periode ini
dikenal dengan sebutan pemerintahan Orde baru yang bertekad melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Secara tegas dilaksanakan sistem Demokrasi Pancasila dan dikembalikan fungsi lembaga
tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat UUD 1945.
Dalam pelaksanaannya sebagai akibat dari kekuasaan dan masa jabatan presiden tidak
dibatasi periodenya, maka kekuasaan menumpuk pada presiden, sehingga terjadilah
penyalahgunaan kekuasaan, dengan tumbuh suburnya budaya korupsi,kolusi dan
nepotisme (KKN). Kebebasan bicara dibatasi, praktek demokrasi menjadisemu.
Lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah. Lahirlah gerakan
reformasi yang dipelopori mahasiswa yang menuntut reformasi dalam berbagai
bidang. Puncaknya adalah dengan pernyataan pengunduran diri Soeharto sebagai
presiden.
6. Kurun Waktu
1998 - sekarang (Orde Reformasi)
Demokrasi yang dikembangkan pada
masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila
dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan
peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran
lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negaradengan menegaskan fungsi, wewenang
dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata
hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR - MPR hasil
Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya
lembaga-lembaga tinggi yang lain.
H. MASYARAKAT
MADANI
Masyarakat madani adalah masyarakat
yang demokratis dan menghargai human dignity atau hak-hak tanggung jawab
manusia. Civil Society berasal dari bahasa Latin civillis societes yaitu suatu masyarakat yang didasarkan pada hukum
dan hidup beradab. Di Indonesia istilah “civil society” baru popular tahun
1990-an, pada masa berkembangnya keterbukaan politik. Masyarakat madani
mencerminkan tingkat kemampuan dan kemajuan masyarakat yang tinggi untuk
bersikap kritis dan partisipatif dalam menghadapi berbagai persoalan sosial.
Ciri-ciri masyarakat
madani menurut Hikam adalah:
1. Kesukarelaan, artinya tidak ada paksaan, namun
mempunyai komitmen bersama untuk mewujudkan cita-cita bersama.
2. Keswasembadaan, artinya setiap anggota mempunyai
harga diri yang tinggi, kemandirian yang kuat tanpa menggantungkan pada negara,
atau lembaga atau organisasi lain.
3. Kemandirian tinggi terhadap negara, artinya
masyarakat madani tidak tergantung pada perintah orang lain termasuk negara.
4. Keterkaitan pada nilai-nilai hukum, artinya
terkait pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama.
Ciri
khas masyarakat madani Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Kenyataan adanya keragaman budaya Indonesia yang
merupakan dasar pengembangan identitas bangsa Indonesia dan kebudayaan
nasional.
2. Pentingnya saling pengertian di antara sesama
anggota masyarakat.
3. Ada toleransi yang tinggi
4. Adanya kepastian hukum.
Kendala yang Dihadapi Bangsa Indonesia
antara lain sebagai berikut :
1. Belum tertanamnya jiwa kemandirian bangsa Indonesia
2. Kurangnya kesadaran pada hukum yang berlaku.
3. Masih rendahnya tingkat kesukarelaan dan keswasembadaan
pada setiap warga negara.
4. Masih kurangnya perangkat hukum.
5. Masih rendahnya sumber daya manusia bila dibandingkan
dengan negara lain.
Upaya yang dilakukan
antara lain sebagai berikut :
1. Meningkatkan jiwa kemandirian melalui kegiatan
perekonomian dengan adanya bapak angkat perusahaan.
2. Meningkatkan kesadaran hukum melalui berbagai media
sosialisasi politik.
3. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses
pengambilan kebijakan.
4. Menciptakan perangkat hukum yang memadai dan
berkeadilan sosial.
5. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui
berbagai kegiatan.
6. Mengembangkan media komunikasi politik di berbagai
lingkungan kerja.
7. Menanamkan sikap positif pada proses demokratisasi di
Indonesia pada setiap warga negara.
Hubungan antara masyarakat madani dengan demokrasi
(demokratisasi) menurut M. Dawam Rahadjo, bagaikan dua sisi mata uang. Keduanya
bersifat ko-eksistensi atau saling mendukung. Hanya dalam masyarakat madani
yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana
demokratislah masyarakat madani dapat berkembang secara wajar. Nurcholish
Madjid memberikan penjelasan mengenai keterkaitan antara masyarakat madani
dengan demokratisasi. Menurutnya, masyarakat madani merupakan tempat tumbuhnya
demokrasi. Pemilu merupakan simbol bagi pelaksanaan demokrasi. Masyarakat
madani merupakan elemen yang signifikan dalam membangun demokrasi. Salah satu
syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam
proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau
pemerintahan.
I.
PEMILIHAN UMUM
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang untuk
mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beranekaragam,
mulai dari presiden,
wakil rakyat
di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.
Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi
jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering
digunakan. Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara
persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations,
komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan Meskipun agitasi dan propaganda
di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik
agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau
politikus selalu komunikator politik.
Dalam
Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada
merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya
pada masa kampanye.
Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari
pemungutan suara. Setelah pemungutan suara
dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan
main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan
disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
Asas pemilu sesuai dengan Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945 yang
berbunyi “Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil”. Tujuan Pemilu adalah:
1.
Melaksanakan kedaulatan rakyat.
2.
Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat.
3.
Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR.
4. Melaksanakan pergantian personil pemerintahan secara
damai, aman, dan tertib (secara konstitusional).
5.
Menjamin kesinambungan pembangunan nasional
J.
PARTAI POLITIK
Beberapa
pengertian parpol menurut para ahli adalah:
1. Menurut Carl J. Friedrich. Partai Politik adalah sekelompok manusia yang
terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasan
pemerintah bagi pemimpin Partainya, dan berdasarkan penguasan ini memberikan
kepada anggota Partainya kemanfaatan yang bersifat ideal maupun materil.
2. Menurut R.H.
Soltou. Partai Politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyaknya
terorganisir, yang bertindak sebagai satukesatuan politik, yang dengan
memanfaatkan kekuasan memilih, bertujuan menguasai pemerintah dan melaksanakan
kebijakan umum mereka.
3. Menurut Sigmund
Neumann. Partai Politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis Politik yang berusaha
untuk menguasai kekuasan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar
persaingan melawan golongan-golongan lain yang tidak sepaham.
4. Menurut Miriam
Budiardjo. Partai Politik adalah suatu kelompok yang terorganisir
yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang
sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik
(biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan
mereka.
5. Menurut UU No.2 Tahun 2008 tentang partai
politik. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat
nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela
atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela
kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Secara umum Parpol adalah suatu organisasi yang disusun secara rapi dan stabil
yang dibentuk oleh sekelompok orang secara sukarela dan mempunyai kesamaan
kehendak, cita-cita, dan persamaan ideologi tertentu dan berusaha untuk mencari
dan mempertahankan kekuasaan melalui pemilihan umum untuk mewujudkan alternatif
kebijakan atau program-program yang telah mereka susun.
Tujuan parpol adalah untuk mencari dan mempertahankan
kekuasaan guna melaksanakan atau mewujudkan program-program yang telah
mereka susun sesuai dengan ideologi tertentu. Partai politik merupakan pilar
penting dalam mewujudkan demokrasi yang produktif. Partai politik menjadi kanal
aspirasi publik ke dalam sistem dan saluran informasi dari sistem politik ke
ranah masyarakat. Partai politik adalah lini terdepan dari sistem politik yang
berhadapan dengan publik. Sudah waktunya partai politik memberi porsi yang
seimbang antara masalah-masalah nasional dan lokal. Partai politik dengan
komitmen untuk mengembangkan kemampuan permasalahan lokal akan memberi ruang
bagi tumbuhnya pemimpin-pemimpin politik yang “berkeringat,” berakar dan merintis
dari bawah. Dengan kesadaran itu, partai politik juga akan mengembangkan
meritokrasi sebagai pilihan rasional untuk mewujudkan demokrasi yang produktif.
Beberapa
fungsi parpol adalah:
1.
Parpol sebagai saran komunikasi
politik. Komunikai politik adalah proses penyampaian informasi politikdari
pemerintah kepada masayarakatdan sebaliknya dari masyarakat kepada pemerintah.
Parpol disini berfungsi untuk menyerap, menghimpun (mengolah, dan menyalurkan
aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan an menetapakan suatu kebijakan.
2.
Parpol sebagai sarana sosialisasi
politik. Sosialisasi politik adalah proses pembentukan sikap dan orientasi
politik mengenai suatu fenomena politik yang sedang dialami suatu negara.
Proses ini disampaikan melalui pendidikan politik. Sosialisai yang dilakukan
oleh parpol kepada masyarakat berupa pengenalan program-program dari partai
tersebut. Dengan demikian, diharapkan pada masyarakat dapat memilih
parpol tersebut pada pemilihan umum.
3.
Parpol sebagai sarana rekrutmen
politik. Rekrutmen politik adalah proses seleksi dan pengangkatan
seseorang atau kelompok untuk melaksanakan sejumlah peran dalam istem politik
ataupun pemerintahan. Atau dapat dikatakan proses seleksi dan pengangkatan
seseorang atau kelompok untuk menduduki suatu jabatan ataupun beberapa
jabatan politik ataupun mewakili parpol itu dalam suatu bidang. Rekrutmen
politik gunanya untuk mencari otang yang berbakat aatupun berkompeten untuk
aktif dalam kegiatan politik.
4.
Parpol sebagai saran pengatur konflik. Pengatur
konflik adalah mengendalikan suatu konflik (dalam hal ini adanya perbedaan
pendapat atau pertikaian fisik) mengenai suatu kebijakan yang dilakukan
pemerintah. Pengendalian konflik ini dilakuakan dengan cara dialog, menampung
dan selanjutnya membawa permasalahan tersebut kepada badan perwakilan rakyat (DPR/DPRD/Camat)
untuk mendapatkan keputusan politik mengenai permasalahan tadi.
Berikut adalah daftar partai
politik (parpol) di Indonesia, disusun berdasarkan keikutsertaannya dalam pemilihan umum:
1.
Tahun 1955 diikuti oleh 172 kontestan partai politik.
Empat partai terbesar diantaranya adalah PNI, Masyumi,
Nahdlatul
Ulama, dan PKI.
2. Tahun 1971 diikuti oleh 10 kontestan, yaitu:
K. MENGEMBANGKAN
SIKAP DEMOKRASI
Bangsa Indonesia saat ini pada era Reformasi, sedang belajar menjunjung
tinggi nilai-nilai demokrasi. Untuk mengembangkan sikap demokrasi, maka proses
pembelajaran dan pendidikan akan lebih efektif bila dimulai dari dalam keluarga
dan dalam dunia pendidikan formal.
1.
Berikut ini adalah panduan yang dapat membantu orang
tua menanamkan nilai-nilai demokrasi dalam diri anak :
a. Memberikan
perhatian dengan serius pada anak yang sedang berusaha menyampaikan perasaan,
pendapat, atau cerita dengan cara memandangnya, dan jangan sampai memutuskan
pendapat sebelum anak selesai menyampaikan pendapatnya.
b. Mengusahakan menjadi pembicara yang baik.
Usahakan untuk mendengarkan pembicaraan anak-anak dengan kontak mata serta
memberikan ekspresi yang sesuai.
c. Memberikan
kesempatan memperbaiki sebelum memberikan sanksi. Sebelum memberikan hukuman,
berikan kesempatan pada anak untuk menjelaskan duduk persoalannya, kemudian
berikan hukuman sesuai dengan kesalahannya disertai penjelasan mengapa hukuman
harus diberikan, dan menghindari hukuman fisik.
d. Menghormati
anak. Anak-anak harus dihormati dan menghindari kesan memerintah dalam meminta
si anak untuk melakukan sesuatu.
e. Melibatkan
anak dalam pengambilan keputusan. Mengembangkan demokrasi dengan melibatkan
anak dalam pengambilan keputusan seperti misalnya dalam menentukan menu
makanan, tujuan rekreasi, program TV atau VCD, yang sesuai dengan usia mereka,
untuk menghindari kesan mendikte.
2. Untuk pembelajaran demokrasi di sekolah dan
perkuliahan, maka ada beberapa hal khusus yang perlu diperhatikan oleh para
guru atau dosen, yaitu :
a. Menjadikan
siswa dan mahasiswa sebagai subjek atau teman dalam proses belajar atau
perkuliahan. Memberikan siswa dan mahasiswa kesempatan untuk mengungkapkan
pendapatnya sendiri dalam menjawab suatu pertanyaan.
b. Sebagai
pendidik baik guru maupun dosen, sebaiknya belajar untuk berlapang dada dalam
menerima kritik murid. Usahakan kritik dianggap sesuatu yang wajar terjadi, dan
sebagai koreksi untuk memperbaiki kinerja guru dan dosen.
c. Guru
dan dosen mengembangkan sikap adil, terbuka, konsisten, dan bijaksana dalam
memberikan hukuman kepada murid dan mahasiswa yang bersalah.
d. Guru
dan dosen sebaiknya menghindari mencaci-maki atau memarahi murid dan mahasiswa
di hadapan teman-temannya, karena harga diri mereka akan terkoyak.
3. Hal-hal
yang perlu diperhatikan oleh siswa dan mahasiswa adalah sebagai berikut :
a. Aktif
mengungkapkan ide,gagasan, dan pikirannya kepada guru dan dosen.
b. Siswa
dan mahasiswa mempunyai motivasi agar lebih maju dan dewasa.
c. Mengembangkan
kepekaan terhadap lingkungan sekitarnya.
d. Mengembangkan
derajat kesehatan sehingga sehat secara jasmani dan rohani.
e. Mengembangkan
perasaan sehingga menjadi halus dan bias memahami orang lain.
f. Mempunyai
kemauan untuk belajar mengetahui (to know), untuk melakukan sesuatu (to
do), dan menjadi diri sendiri (to be), dan untuk hidup bersama (to
live together).
g. Mempunyai
kemauan untuk belajar berorganisasi melalui wadah yang ada di sekolah dan
perguruan tinggi.
4. Hal-hal
yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dan pemerintah dalam proses belajar
demokrasi antara lain :
a. Mendidik
masyarakat untuk bersikap dewasa.
b. Mendorong
sikap ksatria dengan mengakui kekalahan, atau bersikap siap menang dan siap
kalah.
c. Mengembangkan
sikap menghargai perbedaan pendapat, perbedaan pendapat adalah suatu rahmat,
dan keputusan bersama adalah pilihan yang terbaik yang dihasilkan dari suatu
kompromi.
d. Menggunakan
mekanisme demokrasi untuk mencari titik perbedaan pendapat.
e. Menghilangkan
penggunaan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
f. Mengembangkan
sikap yang sensitive dan empati terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas.
g. Mengembangkan
kerja sama antaranggota masyarakat dengan pikiran yang logis dan itikad baik.
h. Mengembangkan
masyarakat untuk aktif dalam memberikan pengawasan.
Ada beberapa
contoh perilaku yang dapat mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi, antara
lain sebagai berikut :
1.
Menghindarkan perbuatan otoriter.
2.
Melaksanakan
amanat rakyat.
3.
Melaksanakan hak tanpa merugikan orang lain.
4.
Mengembangkan toleransi antarumat beragama.
5.
Menghormati pendapat orang lain.
6.
Senang ikut serta dalam kegiatan organisasi misalnya
OSIS, Pramuka, PMR dan sebagainya.
7.
Menentukan pemimpin dengan jalan damai melalui
pemilihan.Menerima perbedaan pendapat.